TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mempersiapkan logistik pemungutan suara ulang di wilayah Rengas dan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Total ada belasan orang pencoblos di dua TPS di wilayah itu yang tidak terdaftar di DPT dan tidak menyerahkan formulir A5 sehingga pemilihan harus diulang seluruhnya.
Baca juga:
Ada 22 TPS di Kota Tangerang yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
"Ada dua TPS yang melakukan PSU pada Rabu 24 April 2019 mendatang yakni TPS 49 dan TPS 71, dari KPU sudah siap logistiknya," kata Komisioner Pemilihan Umum Tangerang Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Taufiq Mizan, Senin 22 April 2019.
Menurut Taufiq, rekomendasi dari Bawaslu Tangerang Selatan adalah pemungutan suara ulang menyeluruh di dua TPS itu. Karenanya, KPU menyiapkan lima macam surat suara, masing-masing untuk pemilihan Presiden, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPR RI.
"Surat undangan C6 juga sudah kami distribusikan ulang ke DPT yang ada di kedua TPS itu," katanya.
Baca:
Pemungutan Suara Ulang di Tangerang, Prabowo-Sandi Tetap Menang Telak
Taufiq berharap partisipasi pemilih Rabu nanti tidak lebih sedikit daripada 17 April lalu. "Kedua Ketua KPPS yang melakukan PSU langsung di berikan bimbingan teknis oleh KPU Tangsel agar memberikan pemahaman lebih detil dan biar tanya jawabnya langsung," ujarnya.
Taufiq menerangkan, isi DPT di TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih sebanyak 285 orang, sedangkan TPS 49 Kelurahan Rengas sebanyak 235 orang. Jumlah pencoblos yang tidak terdaftar di DPT dan tidak terdaftar di A5 yang mencoblos di TPS tersebut, 14 orang di TPS 49 dan 2 orang di TPS 71.